Tim Pengendali Gratifikasi
TIM PENGENDALI GRATIFIKASI
FAKULTAS TEKNIK - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Tim Pengendalian Gratifikasi selanjutnya disingkat TPG adalah suatu Tim yang dibentuk untuk melakukan tugas dan fungsi proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi serta pelaporannya di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Form Pengaduan Gratifikasi
Tim Pengendalian Gratifikasi
Ketua
:
Lutfi Prayogi, S.Ars., M.Urb.Plan
Anggota
:
Dr. Ir. Athiek Sri Redjeki, S.T., M.T.
Drs. Didi Sunardi, M.Ag
Dr. Haris Isyanto, S.T., M.T.
Ir. Harwidyo Eko Prasetyo, S.T., M.T.
Hendro Purwono, S.T., M.T.
Rita Dewi Risanty, S.Kom., M.MSI.
Windarta, S.T., M.T.
Tugas Tim Pengendalian Gratifikasi
- Menerima laporan penerimaan Gratifikasi yang dilaporkan oleh seluruh Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Fakultas Teknik UMJ;
- Melakukan pemilahan kategori Gratifikasi dan menyampaikan laporan Gratifikasi kepada pihak yang berwenang;
- Melakukan diseminasi atau sosialisasi pedoman Gratifikasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan Fakultas Teknik UMJ;
- Mengadministrasikan dan mengarsipkan kegiatan Tim Pengendali Gratifikasi;
- Melaporkan kegiatan Unit Pengendali Gratifikasi kepada Dekan secara periodik; dan
- Tugas-tugas lain berkaitan dengan pengendalian Gratifikasi yang ditugaskan pimpinan Fakultas Teknik UMJ.
FAQ
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pejabat/Pegawai UB bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pejabat/Pegawai FT-UMJ tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.