Tim Pengendali Gratifikasi

TIM PENGENDALI GRATIFIKASI
FAKULTAS TEKNIK - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

Tim Pengendalian Gratifikasi selanjutnya disingkat TPG adalah suatu Tim yang dibentuk untuk melakukan tugas dan fungsi proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi serta pelaporannya di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pedoman Pengendalian Gratifikasi

Klik Disini

Form Pengaduan Gratifikasi

Klik Disini

Tim Pengendalian Gratifikasi

Ketua : Lutfi Prayogi, S.Ars., M.Urb.Plan
Anggota : Dr. Ir. Athiek Sri Redjeki, S.T., M.T.
    Drs. Didi Sunardi, M.Ag
    Dr. Haris Isyanto, S.T., M.T.
    Ir. Harwidyo Eko Prasetyo, S.T., M.T.
    Hendro Purwono, S.T., M.T.
    Rita Dewi Risanty, S.Kom., M.MSI.
    Windarta, S.T., M.T.

Tugas Tim Pengendalian Gratifikasi

  1. Menerima laporan penerimaan Gratifikasi yang dilaporkan oleh seluruh Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Fakultas Teknik UMJ;
  2. Melakukan pemilahan kategori Gratifikasi dan menyampaikan laporan Gratifikasi kepada pihak yang berwenang;
  3. Melakukan diseminasi atau sosialisasi pedoman Gratifikasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan Fakultas Teknik UMJ;
  4. Mengadministrasikan dan mengarsipkan kegiatan Tim Pengendali Gratifikasi;
  5. Melaporkan kegiatan Unit Pengendali Gratifikasi kepada Dekan secara periodik; dan
  6. Tugas-tugas lain berkaitan dengan pengendalian Gratifikasi yang ditugaskan pimpinan Fakultas Teknik UMJ.

FAQ

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pejabat/Pegawai seluruhnya memiliki risiko menerima gratifikasi yaitu terdiri dari dosen atau tenaga kependidikan.

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pejabat/Pegawai FT-UMJ yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pejabat/Pegawai UB bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pejabat/Pegawai FT-UMJ tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional. Sedangkan pidana pemerasan, inisiatif permintaan dan paksaan berasal dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pada pidana pemerasan yang dihukum pidana hanyalah pihak penerima saja.